Buset...!!!ternyata ada lagi pengguna facebook yang digugat ke pengadilan akibat menyatakan uneg2nya atas dugaan malpraktik sebuah rumah sakit..setahu gue, perbuatan melawan hukum berupa pencemaran nama baik hanya boleh dimintakan gugatan oleh perorangan selaku naturlijke persoon, sedangkan badan hukum/rechtpersoon tidak bisa..
Logikanya apabila terjadi pencurian di sebuah perusahaan, sangat2 tidak mungkin kalau perusahaannya yang akan melaporkan si pencuri tersebut ke kepolisian,karena sifat subject hukum perusahaan/rechpersoon adalah pasif…artinya subject hukum yang tidak dapat melakukan perbuatan hukum...
Sedangkan menurut R. Soesilo (KUHP:225), definisi pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, yang diserang itu biasanya merasa malu.. selanjutnya menurut R. Soesilo, yang menjadi objek penghinaan2 itu haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi pemerintahan, lembaga, badan hukum, atau pengurus suatu badan hukum sekalipun...Sehingga disini pihak RS selaku badan hukum tidak dapat/tidak berhak untuk mengajukan gugatan terhadap korban2 mal praktek....
Kamis, 11 Juni 2009
Langganan:
Komentar (Atom)